Oleh: Dr. Teguh Endaryanto, S.P., M.Si. Ketua Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Lampung | Ketua PERHEPI Lampung
Transformasi pertanian sedang berlangsung semakin cepat. Mekanisasi meluas, teknologi produksi menjadi lebih efisien, digitalisasi merambah berbagai segmen rantai nilai agribisnis, dan peningkatan produktivitas tetap menjadi tujuan utama pembangunan pertanian.
Namun, di tengah perubahan-perubahan ini, ada satu kelompok yang jarang ditempatkan sebagai pusat pembahasan: buruh tani. Hal ini memunculkan pertanyaan penting: di manakah posisi buruh tani dalam proses transformasi pertanian? Apakah modernisasi pertanian secara otomatis meningkatkan kesejahteraan mereka? Ataukah transformasi justru mengubah sifat pekerjaan pertanian, mengurangi permintaan akan jenis tenaga kerja tertentu, dan menciptakan kebutuhan keterampilan baru yang mungkin belum dimiliki oleh banyak buruh tani?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena keberhasilan transformasi pertanian tidak boleh hanya diukur dari aspek produksi, produktivitas, dan efisiensi semata. Pertanian juga merupakan sumber utama lapangan kerja dan penghidupan bagi masyarakat perdesaan.
Upah Harian Tidak Menggambarkan Utuh Kondisi KesejahteraanSaat membahas buruh tani, pertanyaan yang mungkin paling cepat muncul adalah berapa upah harian yang mereka terima? Itu memang pertanyaan penting, namun belum cukup. Bagi pekerja yang penghasilannya bergantung pada ketersediaan pekerjaan harian atau musiman, kesejahteraan tidak hanya ditentukan oleh besaran upah, tetapi juga oleh berapa banyak hari kerja yang benar-benar tersedia. Secara sederhana |Pendapatan pekerja = Upah harian × Jumlah hari kerja actual|.
Seorang pekerja yang menerima upah Rp100.000 per hari namun hanya mendapatkan pekerjaan selama delapan hari dalam sebulan akan memperoleh pendapatan Rp800.000. Sementara itu, pekerja lain yang upah hariannya hanya Rp75.000 namun bekerja selama 20 hari akan memperoleh pendapatan Rp1,5 juta. Angka-angka ini hanyalah ilustrasi, bukan statistik resmi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa besaran upah harian dan pendapatan yang benar-benar diterima oleh pekerja merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Februari 2026, rata-rata pendapatan bersih bulanan pekerja lepas di sektor pertanian di Lampung adalah sekitar Rp1,34 juta. Angka pembandingnya adalah sekitar Rp1,87 juta di sektor industri dan Rp1,91 juta di sektor jasa.
Kategori statistik BPS yang dimaksud adalah pekerja lepas di sektor pertanian. Oleh karena itu, kategori ini tidak boleh serta-merta disamakan dengan setiap orang yang secara umum disebut sebagai buruh tani. Meskipun demikian, angka-angka tersebut memberikan indikasi yang berguna mengenai posisi pendapatan pekerja lepas pertanian yang relatif rendah dibandingkan dengan rekan mereka di sektor lain. Jadi, persoalannya bukan sekadar mengenai tingkat upah. Hal ini juga menyangkut peluang kerja dan sifat hubungan kerja di sektor pertanian.
Pasar Tenaga Kerja Pertanian Itu BerbedaBuruh tani tidak bisa begitu saja diperlakukan sama seperti pekerja pabrik atau karyawan sektor formal lainnya. Pekerjaan formal umumnya melibatkan hubungan yang relatif jelas antara pemberi kerja dan pekerja, serta mencakup jam kerja, pengaturan upah, kontrak, dan peraturan ketenagakerjaan. Hubungan kerja dalam pertanian rakyat cenderung jauh lebih fleksibel. Pemberi kerja bisa jadi merupakan petani kecil yang hanya membutuhkan tenaga kerja tambahan pada tahap-tahap produksi tertentu: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, atau panen. Akibatnya, sistem pengupahan di sektor pertanian berkembang dalam berbagai bentuk.
Susilowati (2005), menyatakan ada pergeseran dalam usaha tani padi dari sistem tradisional bawon dan kedokan menuju sistem upah harian tetap serta sistem upah borongan atau kontrak. Dari sudut pandang pemilik lahan, perubahan semacam itu sebagian terkait dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi panen dan menekan biaya, selain itu juga menyoroti pentingnya hubungan patron-klien yang terus bertahan dalam sistem ketenagakerjaan pertanian. Hal ini berarti bahwa transaksi tenaga kerja pertanian tidak selalu terjadi di pasar tenaga kerja yang bersifat impersonal (tanpa ikatan pribadi). Transaksi tersebut juga dapat melibatkan adat istiadat setempat, kepercayaan, hubungan sosial jangka panjang, serta ikatan yang sudah terbentuk antara pemilik lahan dan pekerja tetap. Ghofiliani, Artini, dan Sutiknjo (2023), menyajikan gambaran empiris mengenai pekerja perempuan di sektor pertanian di Desa Nglaban, Kabupaten Nganjuk. Studi ini melibatkan 32 responden. Pekerja perempuan yang bekerja lebih dari lima jam menerima upah Rp70.000 per hari, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari lima jam menerima Rp40.000 per hari. Penelitian lapangan tersebut dilaksanakan pada bulan Maret–April 2021. Angka-angka ini memang tidak untuk mewakili seluruh pekerja pertanian di Indonesia, namun sebagai refleksi bahwa peluang kerja sangat bergantung pada siklus produksi pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa upah harian × jumlah hari bekerja memberikan gambaran pendapatan pekerja yang lebih bermakna dibandingkan sekadar upah harian.
Susniawati dan Indahsari (2023) menyatakan bahwa waktu kerja berpengaruh positif terhadap pendapatan pekerja perempuan di sektor pertanian. Pesan yang ingin disampaikan Adalah bahwa kesejahteraan pekerja pertanian tidak hanya ditentukan oleh harga tenaga kerja, tetapi juga oleh akses terhadap peluang kerja.
Musiman Merupakan Variabel EkonomiBerbeda dengan banyak pekerjaan di sektor formal yang menyediakan lapangan kerja yang relatif berkelanjutan, pekerjaan pertanian mengikuti siklus produksi. Terdapat masa persiapan lahan, musim tanam, pemeliharaan tanaman, panen. Permintaan tenaga kerja dapat berubah secara signifikan di antara tahapan-tahapan tersebut. Oleh karena itu, salah satu karakteristik utama pasar tenaga kerja pertanian adalah sifat musiman. Pekerja pertanian mungkin memperoleh penghasilan yang relatif baik pada periode tertentu, namun mengalami penurunan pendapatan yang tajam ketika permintaan tenaga kerja menurun. Sebuah studi di Desa Sayur Matua, Kabupaten Mandailing Natal, menggambarkan aspek lain dari permasalahan ini. Studi tersebut melaporkan pendapatan bulanan tenaga kerja pertanian berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,0 juta di kalangan pekerja yang diteliti. Studi ini juga mengidentifikasi adanya variasi dalam sistem pembayaran. Sebagian pekerja dibayar setelah menyelesaikan pekerjaan mereka, sementara dalam kasus tertentu, pembayaran baru dilakukan setelah hasil panen terjual. Sekali lagi, angka-angka ini merupakan temuan lokal, bukan estimasi nasional. Namun demikian, studi ini menyoroti pertanyaan penting lainnya di luar besaran pendapatan: Kapan sebenarnya pendapatan tersebut diterima? Tingkat Pendapatan dan Stabilitas Pendapatan.
Dua rumah tangga bisa saja memiliki pendapatan tahunan yang persis sama, namun mengalami tingkat kerentanan ekonomi yang sangat berbeda. Satu rumah tangga mungkin menerima pendapatan yang relatif stabil setiap bulannya. Rumah tangga lainnya mungkin memperoleh pendapatan besar selama masa panen, namun sangat sedikit pada bulan-bulan lainnya. Pendapatan tahunan mereka mungkin sama persis. Namun, kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari bisa jadi berbeda. Makanan dibutuhkan setiap hari. Tagihan rumah tangga datang setiap bulan. Biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan kebutuhan tak terduga tidak selalu mengikuti kalender pertanian. Oleh karena itu, kesejahteraan tenaga kerja pertanian perlu dipahami dari setidaknya dua dimensi: tingkat pendapatan dan stabilitas pendapatan.
Yulianti, Mintarti, Wahjoedi, dan Soesilo (2021) dalam studi kasus tentang mengenai rumah tangga tenaga kerja pertanian di Desa Bakung Pringgodani menekankan pentingnya pengelolaan pendapatan dan pengeluaran rumah tangga. Para penulis merekomendasikan perencanaan keuangan untuk memperbaiki alokasi pendapatan dan pengendalian pengeluaran. Hal ini tidak berarti bahwa kemiskinan tenaga kerja pertanian semata-mata merupakan masalah pengelolaan keuangan rumah tangga. Sebaliknya, hal ini menunjukkan mengapa pengelolaan arus kas rumah tangga menjadi sangat penting ketika pendapatan tidak stabil atau bersifat musiman.
Ketimpangan Daya TawarDimensi lain yang patut mendapat perhatian adalah daya tawar. Kemampuan seorang pekerja untuk menolak upah tertentu tidak hanya bergantung pada preferensi pribadi. Hal itu juga bergantung pada alternatif yang tersedia. Pekerja yang memiliki pekerjaan alternatif, keterampilan tambahan, tabungan, aset produktif, atau sumber pendapatan lain umumnya memiliki kebebasan lebih besar untuk memilih. Sebaliknya, ketika peluang kerja terbatas dan kebutuhan rumah tangga mendesak harus dipenuhi, kemampuan untuk menolak upah yang ditawarkan menjadi jauh lebih terbatas. Secara konseptual, posisi tawar buruh tani dapat dipengaruhi oleh:peluang kerja alternatif, keterampilan, aset, akses terhadap keuangan, informasi pasar tenaga kerja, mobilitas, dan organisasi pekerja. Diversifikasi pendapatan menjadi sangat penting dalam konteks ini. Rumah tangga buruh tani yang memiliki akses ke sumber pendapatan di luar usaha tani (off-farm) atau non-pertanian cenderung memiliki lebih banyak pilihan dibandingkan rumah tangga yang hampir sepenuhnya bergantung pada pekerjaan pertanian musiman.Transformasi pertanian membuat persoalan tenaga kerja menjadi semakin kompleks.
Mekanisasi penting untuk meningkatkan efisiensi, mengatasi kekurangan tenaga kerja, mempercepat kegiatan pertanian, dan mengurangi kehilangan hasil pascapanen.Penelitian oleh Yamauchi (2016), menemukan bahwa kenaikan upah riil di pedesaan Indonesia mendorong usaha tani yang relatif lebih besar untuk meningkatkan penggunaan jasa mesin. Studi tersebut mengidentifikasi adanya substitusi tenaga kerja oleh mesin seiring dengan meningkatnya upah riil.
Dengan menggunakan data Panel Petani Nasional dari lokasi penelitian di Subang, Karawang, dan Sidrap, ditemukan bahwa pemanenan dengan mesin lebih efisien dibandingkan teknologi pemanenan tradisional dalam hal penggunaan tenaga kerja dan waktu. Namun, studi tersebut juga mencatat konsekuensi sosial-ekonomi yang penting, sebagian pekerja kehilangan peluang kerja, sementara yang lain mengalami penurunan bagian hasil panen mereka akibat sistem pembagian hasil bawon setempat (Purwantini dan Susilowati, 2018). Di sinilah letak salah satu paradoks transformasi pertanian. Dari perspektif usaha tani:Mekanisasi → operasi lebih cepat → kebutuhan tenaga kerja lebih rendah → efisiensi lebih tinggi.
Dari perspektif tenaga kerja pertanian:Mekanisasi → permintaan lebih rendah untuk tugas-tugas tertentu → potensi berkurangnya peluang kerja.Oleh karena itu produktivitas pertanian yang lebih tinggi tidak secara otomatis berarti peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja pertanian.Kesimpulan ini bukanlah argumen yang menentang mekanisasi. Mekanisasi merupakan komponen penting dalam transformasi pertanian. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: bagaimana nasib pekerja pertanian itu sendiri saat teknologi berubah? Jika mesin menggantikan pekerjaan manual sementara keterampilan pekerja tetap sama, peluang kerja mereka mungkin akan menyusut. Namun, jika perubahan teknologi dibarengi dengan pengembangan keterampilan, jalur baru untuk mobilitas pekerjaan dapat muncul: buruh tani → pekerja pertanian terampil → operator mesin → teknisi → pekerja pascapanen → pekerja pengolahan → penyedia jasa pertanian. Jadi, persoalan sebenarnya bukanlah: manusia versus mesin, melainkan: apakah peningkatan teknologi dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.Petani dan Buruh Tani Tidak Seharusnya Diadu DombaMasalah kesejahteraan buruh tani tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar konflik antara petani pemilik lahan dan pekerja pertanian. Banyak usaha tani di Indonesia berskala kecil. Para petani sendiri menghadapi kenaikan biaya input, keterbatasan modal, risiko iklim, fluktuasi harga jual, dan hasil panen yang tidak menentu. Kebijakan yang hanya menuntut upah lebih tinggi tanpa mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja dan kemampuan bayar usaha tani dapat menimbulkan masalah baru. Di sisi lain, menganggap rendahnya pendapatan tenaga kerja sebagai hal yang tak terelakkan dalam pertanian bukanlah respons yang memadai.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana transformasi pertanian dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memperluas nilai tambah yang dapat dinikmati oleh mereka yang terlibat dalam sistem pertanian? Di sinilah pembahasan mengenai tenaga kerja pertanian harus dikaitkan dengan pengembangan rantai nilai, produktivitas tenaga kerja, pengolahan hilir, dan penciptaan lapangan kerja baru.Dimensi Gender dalam Tenaga Kerja Pertanian: Perempuan memegang posisi penting dalam pasar tenaga kerja pertanian.
Beberapa hasil studi menunjukkan keterlibatan langsung perempuan dalam pekerjaan pertanian sekaligus mendokumentasikan tanggung jawab domestik yang tetap harus mereka jalankan setelah kembali dari ladang, terdapat hubungan antara waktu kerja dan pendapatan buruh tani Perempuan, buruh tani perempuan sebagai pekerja yang mengemban peran ganda, serta mengkaji keuangan mikro, koperasi, subsidi, dan bantuan pemerintah sebagai mekanisme untuk memperkuat posisi ekonomi mereka. Dimensi gender menjadi penting karena banyak perempuan secara efektif menjalankan dua jenis pekerjaan: (1) pekerjaan pertanian yang dibayar dan (2) pekerjaan domestik yang tidak dibayar. Oleh karena itu, analisis kesejahteraan yang hanya menghitung pekerjaan pertanian berbayar mungkin gagal menangkap gambaran beban kerja mereka secara keseluruhan.
Kesejahteraan Buruh Tani Memerlukan Perspektif yang Lebih LuasBukti-bukti yang dibahas di atas mengisyaratkan bahwa kesejahteraan buruh tani tidak boleh disederhanakan menjadi satu pertanyaan saja: “Berapa upah yang diterima pekerja per hari?”Kerangka analisis yang lebih luas semestinya mempertimbangkan: Upah × Peluang Kerja × Stabilitas Pendapatan × Kepastian Pembayaran × Perlindungan × Daya Tawar.Rumusan ini bukanlah indeks resmi BPS, bukan pula formula yang berasal dari satu studi tunggal. Ini adalah kerangka analisis untuk memahami posisi buruh tani secara lebih komprehensif. Upah menentukan nilai dari pekerjaan yang dilakukan dalam sehari. Peluang kerja menentukan berapa hari upah tersebut benar-benar dapat diperoleh. Stabilitas menentukan apakah pendapatan dapat terus terjaga dari waktu ke waktu. Kepastian pembayaran memengaruhi likuiditas rumah tangga. Perlindungan menentukan kemampuan pekerja dalam menghadapi risiko terkait pekerjaan dan daya tawar menentukan seberapa besar pilihan yang dimiliki pekerja terkait kondisi kerja mereka.
Transformasi Harus Berarti Kemajuan. Transformasi pertanian tidak dapat—dan tidak perlu—dihentikan. Pertanian Indonesia perlu menjadi lebih produktif, efisien, modern, dan kompetitif. Namun, transformasi tidak boleh hanya mengubah cara produk pertanian dihasilkan. Transformasi juga harus meningkatkan kemampuan dan produktivitas orang-orang yang bekerja di sektor pertanian. Buruh tani tidak boleh terjebak selamanya dalam pekerjaan manual yang rendah produktivitasnya. Mereka juga tidak boleh menjadi kelompok yang tertinggal ketika mesin dan teknologi masuk ke dunia pertanian.
Tantangannya adalah menciptakan jalur baru untuk mobilitas ke atas: buruh manual → pekerja terampil → operator mesin → teknisi → penyedia jasa pertanian → pekerja pascapanen dan agroindustri.Pada saat yang sama, diperlukan diversifikasi ekonomi pedesaan yang lebih luas agar rumah tangga perdesaan tidak sepenuhnya bergantung pada pekerjaan pertanian musiman. Oleh karena itu, transformasi pertanian seharusnya tidak hanya menghasilkan lebih banyak output per hektar, tetapi juga peluang untuk produktivitas yang lebih tinggi dan pendapatan yang lebih baik bagi setiap pekerja.
Siapa yang Melangkah Maju Bersama Transformasi Pertanian?Pada akhirnya, cara kita mengukur keberhasilan pembangunan pertanian perlu diperluas. Kita tentu perlu bertanya: Seberapa besar peningkatan produksinya? Seberapa besar peningkatan produktivitas per hektar? Seberapa besar pengurangan biaya produksi? Seberapa cepat kemajuan mekanisasi? Namun, ada pula serangkaian pertanyaan lain yang sama pentingnya: Apa yang terjadi pada orang-orang yang mata pencahariannya bergantung pada proses produksi tersebut?Buruh tani telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari produksi pertanian. Mereka menyiapkan lahan, menanam, merawat tanaman, dan memanen. Seiring perubahan pertanian, mereka pun harus memiliki kesempatan untuk ikut berubah. Oleh karena itu, pertanyaan utama dalam transformasi pertanian bukan sekadar: “Apakah pertanian kita menjadi lebih modern?” Melainkan juga: “Seiring pertanian menjadi lebih modern, apakah orang-orang yang bekerja di dalamnya juga memiliki peluang lebih besar untuk menjalani kehidupan yang lebih baik?” Di situlah posisi buruh tani harus ditempatkan dalam proses transformasi pertanian, bukan sebagai penonton, bukan sebagai korban yang tak terelakkan dari modernisasi, melainkan sebagai bagian dari tenaga kerja pertanian yang harus diberi kesempatan untuk maju bersamaan dengan transformasi pertanian itu sendiri.
Rujukan: Badan Pusat Statistik. (2026). Statistik Pendapatan Februari 2026. Jakarta: BPS.Badan Pusat Statistik. (2026). Rata-Rata Pendapatan Bersih Sebulan Pekerja Bebas Menurut Provinsi dan Lapangan Usaha. Jakarta: BPS.Ghofiliani, G. S., Artini, W., & Sutiknjo, T. D. (2023). Kontribusi pendapatan buruh tani wanita terhadap kebutuhan pangan pokok keluarga dalam satu musim tanam padi di Desa Nglaban Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Pertanian (JINTAN), 3(1), 104–111.Purwantini, T. B., & Susilowati, S. H. (2018). Dampak penggunaan alat mesin panen terhadap kelembagaan usaha tani padi. Analisis Kebijakan Pertanian, 16(1), 73–88. https://doi.org/10.21082/akp.v16i1.73-88Siregar, A., Harahap, D., & Zein, A. S. (2023). Analisis pendapatan masyarakat sebagai buruh tani di Desa Sayur Matua Kecamatan Nagajuang Kabupaten Mandailing Natal. Jurnal Eksklusif Generasi Ekonomi Syariah.Susilowati, S. H. (2005). Gejala pergeseran kelembagaan upah pada pertanian padi sawah. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 23 (1), 48–60.Susniawati, D., & Indahsari, K. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pada buruh tani wanita: Studi kasus di Desa Seboroh Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Buletin Ekonomika Pembangunan, 4(2), 266–280. https://doi.org/10.21107/bep.v4i2.20699Yamauchi, F. (2016). Rising real wages, mechanization and growing advantage of large farms: Evidence from Indonesia. Food Policy, 58, 62–69. https://doi.org/10.1016/j.foodpol.2015. 11.004Yulianti, F. D., Mintarti, S. U., Wahjoedi, W., & Soesilo, Y. H. (2021). Pola pengelolaan pendapatan keluarga buruh tani dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Pendidikan, 1(9), 824–835. https://doi.org/10.17977/um066v1i92021p824-835.