Rabu, 14 Jan 2026
Selasa, 6 Jan 2026 Kat : Berita

Perkuat Ketahanan Pangan, 42 Penyuluh Pertanian Lampung Ditugaskan ke Kementerian Pertanian

2 menit baca
Dilihat : 35x

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan program nasional ketahanan dan swasembada pangan.

Pelepasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor 500.3.3.1/3/V.21/2026 dan digelar di pelataran Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Selasa (6/6/2026).

Kepala Dinas KPTPH Lampung, Elvira Umihanni, memimpin langsung upacara pelepasan tersebut. Dalam sambutannya, Elvira menegaskan bahwa penyuluh pertanian memiliki peran strategis sebagai agen perubahan di sektor pangan.

“Penyuluh adalah ujung tombak pembangunan pertanian. Mereka tidak hanya mendampingi petani, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah yang sejalan dengan agenda nasional,” ujar Elvira.

Ia menyampaikan apresiasi kepada para penyuluh dari kabupaten dan kota yang dinilai telah menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi selama bertugas.

Menurut Elvira, sinergi dengan Kementerian Pertanian menjadi krusial untuk memastikan program unggulan Provinsi Lampung—mulai dari penguatan ketahanan pangan, pengawalan distribusi pupuk cair, hingga penerapan inovasi teknologi pertanian—berjalan searah dengan agenda nasional swasembada pangan.

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat agar kolaborasi ini tidak berhenti pada penugasan personal, tetapi berkembang menjadi kerja sama kebijakan dan program yang berkelanjutan demi memperkuat posisi Lampung sebagai salah satu lumbung pangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bani Ispriyanto menyampaikan penghargaan atas penugasan para penyuluh tersebut.

Menurutnya, pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden terkait percepatan swasembada pangan nasional.

“Para penyuluh diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu mendorong peningkatan produksi pertanian di Lampung, dengan tetap menjaga koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” kata Bani.

Ia menambahkan, sejumlah program unggulan Provinsi Lampung, termasuk penguatan produksi pangan dan pengawalan penggunaan pupuk cair, membutuhkan peran aktif penyuluh di lapangan.

Sebanyak 42 penyuluh yang dilepas terdiri dari aparatur sipil negara (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kinerja para penyuluh serta memperkuat sinergi dengan Kementerian Pertanian guna memastikan agenda swasembada pangan berjalan secara berkelanjutan. (*)

Tuliskan komtar mu disini
Berita Terkait...

Berikan sebuah komentar